Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Unaaha

Jl. Inolobunggadue II no. 821 Unaaha - Kabupaten Konawe

Aplikasi e-court sebagai wujud pelayanan Pengadilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Oleh Tito Eliandi

Aplikasi e-court sebagai wujud pelayanan Pengadilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Oleh Tito Eliandi

Aplikasi e-court sebagai wujud pelayanan Pengadilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Oleh Tito Eliandi

Judul Artikel      :  Aplikasi e-court sebagai wujud pelayanan Pengadilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Pengarang        : Dr. Tito Eliandi, S.H.,M.H. ( wakil ketua PN Unaaha)

Tebal Artikel     : 10  halaman

 

Pendahuluan

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana dan biaya ringan. Mahkamah Agung sebagai puncak dari kekuasaan kehakiman yang diberikan kewenangan guna mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan, berkewajiban mewujudkan cita cita peradilan tersebut.

Salah satu kebijakan yang dilaksanakan Mahkamah Agung adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang mencakup antara lain :  (1) Manajemen perubahan, (2) Penataan Perundang – Undangan, (3) Penataan dan Penguatan Organisasi, (4) Penataan Tata Laksana, (5) Penataan Sistem Manajemen SDM, (6) Penguatan Akuntabilitas, (7) Penguatan Pengawasan dan (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Perbaikan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas menjadi program Mahkamah Agung guna meningkatkan kinerja peradilan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efisien dan terarah. Perbaikan tersebut dilakukan dengan perbaikan standar pelayanan, penerapan budaya pelayanan Prima dan pelaksanaan informasi tentang pelayanan mudah  diakses melalui berbagai media yang telah tersambung secara online baik dalam bentuk website ataupun aplikasi.

Kemudahan layanan kepada masyarakat pertama kali dilakukan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan aplikasi yang diberi nama SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan informasi perkara dan persidangan dari perkara masuk, tahap persidangan hingga putusan. Dengan demikian masyarakat akan mudah memantau persidangan dan prosesnya berjalan dengan transparan serta terbuka untuk umum.

Pengadilan Negeri sebagai representasi kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung, diberikan wewenang melaksanakan peradilan. Dalam proses peradilan, pengadilan negeri mengadili perkara yang terdiri atas perkara pidana dan perkara perdata. Pada perkara pidana, kewajiban untuk mendatangkan terdakwa dan saksi saksi berada dalam ranah penuntut umum maupun kepentingan terdakwa jika diperlukan. Sedangkan dalam perkara perdata, kewajiban untuk berperkara ada pada para pihak sendiri mulai dari pendaftaran perkara, proses persidangan dengan hadirnya para pihak di persidangan, menghadirkan saksi saksi dan barang bukti,hingga putusan dan upaya hukum. Proses tersebut boleh diwakilkan kepada kuasa atau kuasa hukum, tetapi tetap harus hadir sendiri di persidangan.

Keluhan masyarakat dalam proses perkara perdata adalah paling sering di dengar, mengingat adanya keterbatasan waktu dan biaya yang membengkak jika proses berlarut larut. Untuk mengatasi kesulitan dan keluhan masyarakat dalam penyelesaian perkara perdata, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan dirubah Kembali dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, memberikan solusi perbaikan melalui aplikasi layanan administrasi elektronik yang selanjutnya di sebut e-court.

Layanan administrasi secara elektronik atau e-court tersebut dilaksanakan pada perkara perdata, bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat pencari keadilan yang selama ini terkendala waktu dan biaya untuk berperkara, sekaligus menjangkau wilayah terjauh dari pengadilan agar dapat menggunakan layanan dengan cepat. Layanan ini dapat diakses oleh perorangan ataupun advokat. Dalam layanan ini, pihak berperkara perdata diberi kemudahan mulai proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak dan saksi – saksi hingga akses putusan.

Adanya e-court bertujuan untuk menghadirkan layanan pengadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Tujuan tersebut dimaksudkan membuat pengadilan dapat efektif, efisien dan transparan dalam menangani perkara serta cepat memberi keputusan sengketa. Akan tetapi persoalan tidak bisa dilepaskan, mengingat program e-court baru diperkenalkan. Kendala pada sumber daya baik manusia maupun peralatan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Persoalan jaringan internet dan sosialisasi yang belum seluruhnya dilakukan juga harus diselesaikan, agar layanan administrasi perkara secara elektronik ini dapat dirasakan sebagai solusi membuat pengadilan menjadi lebih baik lagi

 

full PDF 







Open chat
ICAKEP PN. UNAAHA
Hallo... ICAKEP siap membantu anda
Skip to content