Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Unaaha

Jl. Inolobunggadue II no. 821 Unaaha - Kabupaten Konawe

Delegasi

Delegasi

PROSEDUR BANTUAN DELEGASI MASUK 

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:

  1. Mengisi data pada register delegasi keluar aplikasi SIPP satuan kerja Pengadilan Negeri pengaju, dan mengunggah file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap biaya prodeo;
  2. Jika file pindaian (e-doc) Surat Permohonan tidak dapat diunggah pada aplikasi SIPP atau aplikasi SIPP sedang bermasalah (error), maka file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan dapat dikirim melalui surat elektronik (e-mail) ke pnunaaha@gmail.com;
  3. Selanjutnya asli Surat Permohonan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (Pos/Ekspedisi/Kurir) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, beralamat di Jl. Inolobonggadue II no. 821, Kota Unaaha - Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kode Pos 93411.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, berikut prosedur bantuan delegasi masuk yang dilakukan di Pengadilan Negeri Unaaha:

Melakukan pengecekan di SIPP pada menu delegasi > Koordinator delegasi menunjuk jurusita > Membuat relaas dan laksanakan > Relaas panggilan / pemberitahuan diinput kedalam SIPP > Waktu pelaksanaan delegasi paling lama 2 hari

Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memilih sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Unaaha http://sipp.pn-unaaha.go.id/






Open chat
ICAKEP PN. UNAAHA
Hallo... ICAKEP siap membantu anda
Skip to content