Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Unaaha

Jl. Inolobunggadue II no. 821 Unaaha - Kabupaten Konawe

Tata Cara Pengajuan Penitipan Uang Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh tito eliandi

Tata Cara Pengajuan Penitipan Uang Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh tito eliandi

Tata Cara Pengajuan Penitipan Uang Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Tito Eliandi

Judul Artikel      :  Tata Cara Pengajuan Penitipan Uang Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Pengarang        : Dr. Tito Eliandi, S.H.,M.H. ( wakil ketua PN Unaaha)

Tebal Artikel     : 6  halaman

Dasar Hukum :

 

  1. Pasal 39 DAN PASAL 42 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi  PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;
  2. PASAL 86 SAMPAI DENGAN PASAL 95 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBAGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;
  3. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ;
  4. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG perubahan atas peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2016 TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Latar Belakang :

  • BAHWA UNTUK MENJAMIN TERSELENGGARANYA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, DIPERLUKAN TANAH YANG PENGADAANYA DILAKSANAKAN DENGAN MENGEDEPANKAN PRINSIP KEMANUSIAN, DEMOKRATIS DAN ADIL ;
  • BAHWA DALAM HAL PIHAK YANG BERHAK MENOLAK BENTUK DAN ATAU BESARYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN TETAPI TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN KE PENGADILAN NEGERI ATAU MENOLAK PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEOLEH KEKUATAN HUKUM TETAP GANTI KERUGIAN DITITIPKAN DI PENGADILAN NEGERI ;
  • BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT MAHKaMAH AGUNG REPUBLIK NDONESIA TELAH MENGELUARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENGATUR TATA CARA PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN yaitu perma nomor 3 tahun 2016 ;
  • Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dalam pasal 123 mengubah ketentuan pasal 42 undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan mengatur bahwa pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan ganti kerugian, maka MAHKAMAH AGUNG MENERBITKAN peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian untuk kepentingan umum, guna mengatur kembali tata cara permohonan dan pemeriksaan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri.

 

Lanjut Bacaan >

https://drive.google.com/file/d/1Bg8s4pa0dfGSLqPuZWFi750FYqcmCR2n/view?usp=sharing

 







Open chat
ICAKEP PN. UNAAHA
Hallo... ICAKEP siap membantu anda
Skip to content