Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Unaaha

Jl. Inolobunggadue II no. 821 Unaaha - Kabupaten Konawe

Eksistensi dan Peran Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia (Keabsahan alat bukti elektronik) oleh Tito Eliandi

Eksistensi dan Peran Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia (Keabsahan alat bukti elektronik) oleh Tito Eliandi

Eksistensi dan Peran Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia oleh Tito Eliandi

Judul Artikel      : Eksistensi dan Peran Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia

(Keabsahan alat bukti elektronik)

Pengarang        : Dr. Tito Eliandi, S.H.,M.H. ( wakil ketua PN Unaaha)

Tebal Artikel     : 8 halaman

 

Perkembangan jaman yang semakin modern menimbulkan banyak hal baru yang harus diantisipasi. Salah satunya adalah perkembangan dunia virtual yang melahirkan teknologi internet dan munculnya media sosial yang berbasis online. Kemunculan teknologi betbasis virtual seperti internet, yang disertai munculnya media sosial online juga berdampak munculnya kasus kasus tindak pidana maupun hubungan antar orang yang berbasis elektronik.

Kemunculan perkara tindak pidana berbasis elektronik maupun hubungan privat antar perorangan secara elektronik membuat sistem peradilan di tuntut semakin berkembang dengan melakukan perluasan penafsiran hukum acara di persidangan baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.  Perluasan penafsiran termasuk juga memasuki penerapan alt bukti, yang diajukan di persidangan. Secara umum dalam hukum pembuktian, alat bukti dalam Hukum Acara Pidana merujuk ke Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Sedangkan dalam hukum perdata, alat alat bukti diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:

  1. Bukti tertulis
  2. Bukti saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. sumpah

lanjut bacaan  >

https://drive.google.com/file/d/1DU8e5q2EbuE2Mea8F2g8CbTINbhutGUJ/view?usp=sharing







Open chat
ICAKEP PN. UNAAHA
Hallo... ICAKEP siap membantu anda
Skip to content