Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Unaaha

Jl. Inolobunggadue II no. 821 Unaaha - Kabupaten Konawe

Layanan Hukum Kepaniteraan Pidana

Layanan Hukum Kepaniteraan Pidana

Panitera Muda Pidana : 

  • Menerima perkara pidana lengkap dengan surat dakwaan dan surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
  • Menerima / meneliti dan membubuhi nomor perkara sesuai dengan uraian dalam buku register perkara pidana biasa / sumir, cepat, praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Menerima surat-surat masuk dan membagikan kepada staf untuk diselesaikan.
  • Mengkoordinir staf dan mengoreksi hasil pekerjaan staf yang akan diteruskan kepada Wakil Panitera/Panitera/Ketua kemudian memberikan tanda paraf.
  • Mengadakan rapat bulanan dan mengevaluasi tugas-tugas dan pelaksanaan pekerjaan staf dan menyiapkan laporan saran-saran dan usul untuk rapat kerja bulanan bersama Panitera / Wakil Ketua / Ketua.

 

Staf Bidang Pidana :
Pada Meja I :

  • Menerima :
  • -Pernyataan Banding.
  • -Pernyataan Kasasi.
  • -Pernyataan Peninjauan Kembali.
  • -Pernyataan Grasi.
  • Menerima :
    -Memori Banding.
    -Menerima Kontra Memori Banding.
    -Menerima Kasasi.
    -Menerima Kontra Memori Kasasi
    -Alasan Peninjauan Kembali
    -Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali.
    -Permohonan Grasi.
  • Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
  • Membuat akta tidak mengajukan permohonan Banding.
  • Mencatat register Banding, Kasasi, Peninajauan Kembali dan Grasi.
  • Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
  • Menyerahkan berkas perkara pidana kepada Hakim/Majelis Hakim setelah dilengkapi dengan formulir-formulir kelengkapan sidang.
  • Mengisi perkara pida cepat.
  • Mengerjakan ijin sita dan penggeledahan.
  • Mencatat laporan bulanan, empat bulanan dan enam bulanan.
  • Mencatat penahanan dalam register penahanan dan perpanjangan.
  • Meregister / membubuhi nomor perkara lalu-lintas / tilang.
  • Mencatat surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.Meregister perkara pidana biasa / singkat yang memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi secara cermat dan teliti.
  • Mengisi register setiap penentuan sidang pertama, penundaan tanggal persidangan beserta alasan penundaan secara tertib.

 

Alur perkara Pidana

 

Alur pengajuan Banding

 

Alur Kasasi

 






Open chat
ICAKEP PN. UNAAHA
Hallo... ICAKEP siap membantu anda
Skip to content