Pengguna yang belum memiliki akun E-court, tapi ingin mengajukan permintaan/permohonan seperti perubahan nama pada KTP, dan sejenisnya, dapat mengisi dulu data-data diri agar bisa dibuatkan akun E-court, kemudian bisa me-upload/unggah file surat permohonan (seperti pada contoh) ke dalam formulir.
Pengisian data permohonan dapat melalui link berikut :
Atau scan barcode dibawah ini :
Pihak yang dapat mengisi formulir permohonan ini yaitu dari Pengguna Non Advokat.
Jenis-jenis pihak tersebut diantaranya :
– Perorangan
– Pemerintah
– Badan Hukum
– Kuasa Insidentil
Contoh-contoh surat permohonan, serta FORMAT blangko permohonan yang bisa diunduh dan diisi untuk di upload pada formulir, dapat di download pada link link berikut :
Atau scan barcode dibawah ini :