Prosedur Pengajuan Penelitian
1. Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha.
2. Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Negeri Unaaha adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
3. Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Negeri Unaaha dan mengisi buku tamu;
4. Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Negeri Unaaha, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
Meminta konfirmasi dari petugas PTSP Umum mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Negeri Unaaha untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Negeri Unaaha.
Atau bisa juga mengisi formulir secara online disini. (atau klik gambar di bawah)