Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Unaaha

Jl. Inolobunggadue II no. 821 Unaaha - Kabupaten Konawe

Resume Buku Hermeneutika Putusan Hakim : Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata

Resume Buku Hermeneutika Putusan Hakim : Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata

 

Judul Buku      : Hermeneutika Putusan Hakim : Pendekatan Multidisipliner  Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata

Pengarang        : M. Natsir Asnawi

Penerbit            : UII Press Yogyakarta

Cetakan            : Pertama – April 2014

Tebal Buku      : XX + 190 Halaman; 16 x 23 cm

Resume Oleh  : Muhammad Ilham Nasution, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Unaaha)

 

Hermeneutika berasal dari bahasa yunani yaitu hermeneuein yang berarti “menafsirkan” dan kata benda “hermenia” yang berarti: penafsiran atau interprestasi. Hermeneutika adalah ilmu atau seni menafsirkan suatu pasal atau ketentuan, terutama dalam bidang hukum dan agama. Hermenutika tidak hanya berkutat pada dimensi menafsir suatu teks, tetapi juga lebih dari itu, hermenutika berkenaan dengan kegiatan konstruksi atau membangun teks tertentu yang bermakna. Hermenutika dalam ranah hukum merupakan metode interprestasi yang digunakan para yuris, khususnya hakim, terhadap teks-teks hukum (pasal-pasal dalam perundang-undangan maupun dalam sumber hukum lainnya). Selain interprestasi, hermenutika juga menjadi patron hakim dalam menyusun atau mengkonstruksi teks atau kaidah hukum tertentu terhadap kasus atau perkara in concreto. Hermenutika dalam tulisan ini ditempatkan sebagai meta analisis yang dibawahnya tedapat beberapa pisau analisis, yaitu filosofis, yurisprudensi, sosilogis, transendensi dan psikologis. Dengan demikian pengkajian putusan hakim tidak akan berhenti pada aspek yuridis semata, namun juga jauh ke dalam substansi putusan itu sendiri.

Hakim dalam menegakkan keadilan melalui putusannya seringkali harus berhadapan dengan keterbatasan teks dalam Undanng-Undang, sementara pada saat yang sama konteks perkara yang diadili jauh lebih luas dan kompleks. Karenanya pendekatan dalam kerangka hermenutika putusan hakm ini harus ditopang dengan perspektif yang lebih luas seperti disebutkan sebelumnya.

Penemuan huku erat kaitanya dengan asas ius curia novit. Asas ini menyatakan bahwa setiap hakim dianggap mengetahui hukum dari perkara yang sedang diperiksa atau diadilinya. Berdasarkan asas ini, hakim tidak diperkenankan untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih belum atau tidak ada hukum atau undang-undang yang mengaturnya. Karena hakim sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman menyatakan hakim wajib untuk mengetahui, memahami, dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Penulis mengidentifikasi tiga tahapan dalam penemuan hukum, yaitu:

  1. Konstartir,yaitu menentukan/memilah peristiwa atau fakta hukum yang menjadi persengketaan diantara para pihak (pokok perkara);
  2. Kualifisir, yaitu proses mencari, menelaah dan menemukan hukum yang relevan terhadap pokok perkara; dan
  3. Konstituir, yaitu menciptakan kaidah hukum baru terhadap peristiwa hukum tersebut atau menerapkan kaidah hukum lama terhadap peristiwa tersebut.

Jenis-jenis metode penemuan hukum oleh hakim, diantaranya ialah:

  1. Metode Interprestasi dibagi dalam beberapa bentuk: substantif, gramatikal, sistematis, historis, teleologis, komparatif, restriktif, ekstensif, futuristik.
  2. Metode Konstruksi yang dibagi menjadi: analogi, argumentum a contrario, konkretisasi hukum.
  3. Penemuan Hukum Dalam Perspektif Hukum Islam yang dibagi dalam: iJtihad fi takhrij al ahkam, ijtihad fi tathbiq al ahkam, ijma’, qiyas, istihsan, istishab, urf.

Putusan hakim merupakan kumlminasi dari proses kerja intelektual hakim setelah memeriksa suatu perkara. Putusan hakim tidak dapat dipahami hanya dari perspektif yuridis semata, melainkan harus dipahami dalam perspektif yang lebih komprehensif. Pendekatan hermeneutika yang menekankan pada ekplorasi jawaban terhadap pertanyaan apa, kapan dan mengapa merupakan pendekatan yang sangat tepat dalam menganalisis putusan hakim. Pendekatan yang mencakup berbagai disiplin atau variabel non hukum (multidsipliner) dapat memberikan jawaban yang komprehensif terhadap “motif” di balik setiap putusan hakim. Buku ini mengajak pembaca untuk menyelami dunia putusan hakim dengan pendekatan hermenutika, sehingga pembaca akan lebih mampu memahami putusan peradilan perdata, yang mencakup perdata umum, Perdata agama dan perdata khusus.

 

Kata Kunci : Hermeneutika, Penemuan Hukum, Putusan Hakim.

 







Open chat
ICAKEP PN. UNAAHA
Hallo... ICAKEP siap membantu anda
Skip to content