Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Unaaha

Jl. Inolobunggadue II no. 821 Unaaha - Kabupaten Konawe

pengumuman posbakum

pengumuman posbakum

pengumuman posbakum

Berdasarkan :
a. Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan barang dan Jasa
dan turunannya;
c. Peraturan Mahkamah Agung No 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan;
d. Keputusan Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;
e. Peraturan Kepala Lembaga Kebiakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
14 dan 15 tahun 2012 tentang penetapan standar bidding dokumen;
f. Petikan DIPA Pengadilan Negeri Unaaha Nomor SP DIPA- 005.03.2.477225/2024
tanggal 28 November 2023;

Mengumumkan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi sebagai berikut:
I. Paket Pekerjaan
Nama paket : Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum (Posbakum);
Satuan Kerja : Pengadilan Negeri Unaaha
Nilai Pagu total Belanja Jasa : Rp. 24.200.000,-
(Dua puluh empat juta rupiah)
HPS : Rp. 24.200.000,-
(Dua puluh empat juta rupiah)
Sumber Dana : APBN/DIPA Pengadilan Negeri Unaaha
Tahun Angaran : 2024
Metode : Pengadaan Langsung dengan SPK
Evaluasi : Sistem Gugur
Jenis Kontrak : Harga satuan

II. Pelaksanaan pengadaan
Tempat dan alamat : Kantor Pengadilan Negeri Unaaha
Jl. Inolobunggadue II No. 821
Kelurahan Inolobunggadue Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
Telepon/Fax : (0408) 2421900
Website : http://www.pn-unaaha.go.id
E-Mail : pn_unaaha@yahoo.co.id

III. Persyaratan Perserta
1. Peserta adalah Lembaga Bantuan Hukum yang berasal dari:
- Lembaga Swadaya Masyarakat penyedia advokasi hukum, atau;
- Organisasi Profesi Advokat, atau;
- Lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi
2. Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan telah berbadan hukum/terdaftar di
Kementrian Hukum dan HAM (dibuktikan dengan menunjukan bukti pengesahan
dan persetujuan Kemenkumham), atau;
3. Berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha;
4. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan
5. Memiliki minimal satu orang advokat (Lampirkan KTP dan KTA) dalam
kepengurusan;
6. Memiliki kantor yang beralamat jelas;
7. Mempunyai struktur kepengurusan yang jelas;
8. Memiliki rekening atas nama lembaga/organisasi (Lampirkan surat keterangan
dari bank atau fotokopi buku rekening);
9. Memiliki NPWP atas nama lembaga;

10. Bersedia menempatkan minimal 1 (satu) orang staf/anggota sebagai petugas piket
pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, dengan kriteria :
- Membawa surat tugas dari LBH bersangkutan;
- Melampirkan Fotokopi KTP personil yang ditugaskan;
- Berpendidikan minimal S1Hukum/Syari’ah, atau jika menyertakan Mahasiswa,
- Mahasiswa yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara
dan Praktek hukum Acara Peradilan Negeri (dengan melampirkan
Ijazah/Transkrip Nilai);
- Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai advokat/anggota lembaga
bantuan hukum;
- Menyerahkan fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi
(khusus untuk advokat).
11. Lulus tahapan evaluasi sebagaimana yang dipersyaratkan;
12. Mengisi form isian kualifikasi dan dokumen yang dipersyaratkan dalam SDP;
13. Bentuk-bentuk formulir isian kualifikasi dan persuratan, dan lainya dapat dilihat
pada dokumen pengadaan;

 

untuk dokumen lengkap nya klik lik disini







Open chat
ICAKEP PN. UNAAHA
Hallo... ICAKEP siap membantu anda
Skip to content