Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Unaaha

Jl. Inolobunggadue II no. 821 Unaaha - Kabupaten Konawe

Pengumuman Keputusan Pembuatan Surat Keterangan (Suket) Eraterang Untuk Keperluan Penerimaan Dan Seleksi Aparatur Pemerintahan Desa/Calon Kepala Desa Pada Wilayah Yurisdiki Pengadilan Negeri Unaaha.

Pengumuman Keputusan Pembuatan Surat Keterangan (Suket) Eraterang Untuk Keperluan Penerimaan Dan Seleksi Aparatur Pemerintahan Desa/Calon Kepala Desa Pada Wilayah Yurisdiki Pengadilan Negeri Unaaha.

Pengumuman Keputusan Pembuatan Surat Keterangan (Suket)

Kepada Yth.
Masyarakat Selaku Pengguna Layanan Surat Keterangan (Suket) Eraterang Pada Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Unaaha
Di-
Tempat.

Mengingat tingginya proses pembuatan Suket Eraterang untuk keperluan Penerimaan dan Seleksi Aparatur Pemerintahan Desa/Calon Kepala Desa oleh masyarakat selaku pengguna layanan pada wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Unaaha, maka Pengadilan Negeri Unaaha memberikan Keputusan Pembuatan Suket Eraterang meliputi :
1. Untuk Pendaftaran Suket Eraterang oleh Perseorangan tidak dapat diwakili oleh pihak lain dan wajib dihadiri oleh Pemohon itu sendiri karena adanya Tahapan Verifikasi Berkas dengan melampirkan Surat Permohonan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Permohonan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih dengan “Barcode Resmi” dan Bermeterai yang telah dicetak pada Aplikasi Eraterang serta persyaratan berkas pendukung lainnya dengan mengakses pada Website https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk.
2. Apabila Pemohon tidak melampirkan Surat Permohonan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Permohonan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih dengan “Barcode Resmi” yang telah dicetak dan Bermeterai pada Aplikasi Eraterang serta persyaratan berkas pendukung lainnya, maka Permohonan Pembuatan Suket Eraterang tidak dapat diterima.
3. Apabila Pemohon melampirkan Surat Permohonan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Permohonan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih dengan Hasil Printout “Barcode Palsu” dan Bermeterai, maka Permohonan Pembuatan Suket Eraterang tidak dapat diterima.
4. Untuk Pengambilan Suket Eraterang yang telah diverifikasi dan diproses oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Unaaha dapat diwakili oleh Pihak Lain dengan melampirkan Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan bermeterai resmi.
5. Untuk Kuota Harian Layanan Pembuatan Suket Eraterang yang dapat diverifikasi dan diproses oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Unaaha sebanyak 30 (tiga puluh) Kuota Permohonan Per Orang dalam 1 (satu) hari.
6. Apabila telah melebihi Kuota Harian Layanan Pembuatan Suket Eraterang yang telah ditetapkan, maka untuk Pemohon itu sendiri dapat datang kembali besok hari pada Hari Kerja dengan membawa Surat Permohonan Pembuatan Eraterang serta persyaratan berkas pendukung lainnya dan mengikuti prosedur nomor antrian kembali agar dapat diproses oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Unaaha.
7. Untuk Proses Pembuatan Suket Eraterang wajib mengikuti prosedur dengan mengambil Antrian Elektronik PTSP Pengadilan Negeri Unaaha oleh Pemohon/Pengguna Layanan agar terciptanya pelayanan yang prima, efisien, dan efektif.
Demikian pengumuman keputusan ini kami sampaikan untuk dapat dimengerti dan dilaksanakan oleh pihak yang berkepentingan dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Unaaha. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih

Ditandatangani secara Elektronik oleh:

Ketua Pengadilan Negeri Unaaha

 

 DIAN KURNIAWATI

 

 

link dokumen :

https://drive.google.com/file/d/1VraCqhWChUaVuRTAQkpYAwoz372O2xn2/view?usp=sharing







Open chat
ICAKEP PN. UNAAHA
Hallo... ICAKEP siap membantu anda
Skip to content