Kepaniteraan Pidana
KEPANITERAAN PIDANA
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada parapihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
APLIKASI YANG DIGUNAKAN: EBERPADU
Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
2. Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan
3. Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan
4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
5. Penangguhan Penahanan
6. Permohonan Pembantaran Penahanan
7. Permohonan Penetapan Diversi
8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
9. Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

