• https://desty.page/pik168
  • MAHJONG333
  • SLOT GACOR
  • SV388
  • MAHJONG333 Situs Slot Gacor Terbaik Malam Ini Slot Mahjong PG Soft Favorit
  • Merahtoto Situs Togel Online Terpecaya & Slot Toto Maxwin Malam Ini
  • Prosedur Pembebasan Biaya Perkara Prodeo - Pengadilan Negeri Unaaha
    Prosedur Bantuan Hukum

    Aturan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO) : UNDUH DISINI

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN PADA LINGKUNGAN PERADILAN UMUM : UNDUH DISINI

    PROSEDUR LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA YANG DIDAFTARKAN MELALUI APLIKASI E-COURT

    1. Masyarakat tidak mampu yang ingin melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan sebagai berikut: a. Mengunggah dokumen permohonan; dan b. Mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi.

     2. Dokumen ketidakmampuan secara ekonomi yang dimaksud adalah:

    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau

    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI, Kartu Sembako, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk tidak mampu dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro; atau

    c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri

    3. Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab terhadap verifikasi dokumen dengan mempertimbangkan pemeriksaan dokumen yang dilakukan Panitera terhadap perkara yang didaftarkan menggunakan layanan pembebasan biaya perkara.

    4. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diterima, verifikasi pendaftaran perkara diteruskan ke kasir untuk mendapatkan nomor perkara.

    5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara.

    6. Pada proses persidangan awal, penggugat/pemohon menyerahkan asli permohonan pembebasan biaya perkara disertai dengan asli bukti ketidakmampuan secara ekonomi.

    7. Majelis Hakim meneliti kesesuaian antara dokumen asli dengan dokumen elektronik yang disampaikan melalui aplikasi E-Court.

    8. Dalam hal terjadi perbedaan dokumen surat permohonan pembebasan biaya perkara dan/atau bukti ketidakmampuan secara ekonomi yang diunggah ke dalam aplikasi E-Court dengan dokumen asli yang diperlihatkan, Hakim/Ketua Majelis melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

    PROSEDUR LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA YANG DIDAFTARKAN SECARA MANUAL

    1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

    2. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja PTSP sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan:

    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau

    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI, Kartu Sembako, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk tidak mampu dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro; atau

    c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

    3. Petugas Meja PTSP setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara, dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara.

    4. Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab terhadap verifikasi dokumen dengan mempertimbangkan pemeriksaan dokumen yang dilakukan Panitera terhadap perkara yang didaftarkan menggunakan layanan pembebasan biaya selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Apabila permohonan dikabulkan maka Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon.

    5. Apabila Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat pada hari surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara diajukan, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.

    6. Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya perkara sesuai dengan kondisi wilayah masingmasing.

    7. Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar:

    a. Untuk Perkara Perdata Permohonan secara elektronik maksimal Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Biaya proses / ATK maksimal Rp 100.000,00 b. Biaya meterai 2 X Rp10.000,00 = Rp 20.000,00. Total Rp 120.000,00

    b. Untuk Perkara Perdata Gugatan secara elektronik sebesar Rp230.000,00 s.d. Rp430.000,00 (disesuaikan dengan tarif nasional surat tercatat) dengan rincian sebagai berikut: a. Biaya proses / ATK maksimal Rp 150.000,00 b. Biaya meterai 2 X Rp10.000,00 = Rp 20.000,00 c. Biaya panggilan surat tercatat kepada tergugat (termasuk mediasi) sebanyak 4 X Rp12.000,00 s.d. Rp52.000,00 = Rp 48.000,00 s.d. 208.000,00 d. Biaya pemberitahuan putusan surat tercatat 1 X Rp12.000,00 s.d. Rp52.000,00 = Rp Rp 12.000,00 s.d. 52.000,00. Total Rp 230.000,00 s.d. 430.000,00

    c. Untuk Perkara Perdata Gugatan secara manual sebesar Rp254.000,00 s.d. Rp534.000,00 (disesuaikan dengan tarif nasional surat tercatat) dengan rincian sebagai berikut: a. Biaya proses / ATK maksimal Rp 150.000,00 b. Biaya meterai 2 X Rp10.000,00 = Rp 20.000,00 c. Biaya panggilan surat tercatat kepada penggugat (1) tergugat (2) sebanyak 3 X Rp12.000,00 s.d. Rp52.000,00 = Rp 36.000,00 s.d. 156.000,00 d. Biaya panggilan mediasi kepada penggugat dan tergugat dengan surat tercatat 2 x Rp12.000,00 s.d. Rp52.000,00 = Rp 24.000,00 s.d. 104.000,00 e. Biaya pemberitahuan putusan dengan surat tercatat kepada penggugat dan tergugat 2 X Rp12.000,00 s.d. Rp 52.000,00 = Rp 24.000,00 s.d. 104.000,00. Total Rp Rp 254.000,00 s.d. 534.000,00

    d. Untuk Perkara Perdata Gugatan Sederhana secara elektronik sebesar Rp206.000,00 s.d. Rp326.000,00 (disesuaikan dengan tarif nasional surat tercatat) dengan rincian sebagai berikut: a. Biaya proses / ATK maksimal Rp 150.000,00 b. Biaya meterai 2 X Rp10.000,00 = Rp 20.000,00 c. Biaya panggilan kepada tergugat sebanyak 2 X Rp12.000,00 s.d. Rp52.000,00 = Rp 24.000,00 s.d. 104.000,00 d. Biaya pemberitahuan putusan surat tercatat kepada tergugat Rp 12.000,00 s.d. 52.000,00. Total Rp Rp 206.000,00 s.d. 326.000,00

    e. Untuk Perkara Perdata Gugatan Sederhana secara manual maksimal Rp218.000,00 s.d. Rp378.000,00 (disesuaikan dengan tarif nasional surat tercatat) dengan rincian sebagai berikut: a. Biaya proses / ATK maksimal Rp 150.000,00 b. Biaya meterai 2 X Rp10.000,00=  Rp 20.000,00 c. Biaya panggilan dengan surat tercatat kepada penggugat (1) dan tergugat (2) sebanyak 2 X Rp12.000,00 s.d. Rp52.000,00 = Rp 24.000,00 s.d. 104.000,00 d. Biaya pemberitahuan putusan dengan surat tercatat kepada penggugat dan tergugat 2 X Rp12.000,00 s.d. Rp52.000,00 = Rp 24.000,00 s.d. 104.000,00. Total Rp 218.000,00 s.d. 378.000,00

    8. Berdasarkan surat keputusan tersebut, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir biaya perkara secara tunai dalam bentuk uang muka sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dengan bukti kuitansi kemudian kasir biaya perkara membukukan biaya dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.

    9. Dalam hal kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan, maka Kuasa Pengguna Anggaran dapat membuat surat keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen yang disampaikan oleh kasir, kemudian apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keputusan, sedangkan anggaran pembebasan biaya perkara untuk perkara yang bersangkutan tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma (tanpa perlu menyetor biaya perkara lagi).

    10. Dalam hal anggaran pembebasan biaya perkara dalam perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dapat dikembalikan oleh kasir kepada bendahara pengeluaran sebelum dipertanggung-jawabkan dan jika melewati pertanggungjawaban dikembalikan oleh kasir kepada bendahara pengeluaran selambat-lambatnya sebelum berakhir tahun anggaran dan dicatat sebagai pengembalian sisa belanja.

    11. Dalam hal anggaran layanan pembebasan biaya perkara sudah habis sedangkan permohonan layanan pembebasan biaya perkara yang telah memenuhi syarat masih ada, maka perkara tersebut diproses secara cuma-cuma (prodeo murni).

    12. Dalam hal tahun anggaran berakhir namun perkara yang dibebankan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka bendahara pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut. Bantuan biaya perkara dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan, dan mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu.

    13. Dalam hal perkara telah diputus dengan mengabulkan gugatan, maka dalam amar putusan dicantumkan pembebanan biaya perkara kepada tergugat dibebankan pada Negara.

    14. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip, maka proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkara.