
Unaaha, pada hari Jumat, 23 April 2021, Pengadilan Negeri Unaaha melakukan
Descente Perkara Perdata atau Pemeriksaan setempat desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Dahulu desa ini disebut Desa Paku. Kecamatan Sampara, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari. Provinsi Sulawesi Tenggara, guna memeriksa obyek lokasi sengketa.
Kegiatan tersebut diikuti oleh hakim ketua dan hakim anggota, serta panitera pengganti dari Pengadilan Negeri Unaaha, dan beberapa anggota kepolisian.