Tegakkan Integritas: Pengadilan Negeri Unaaha Gelar Public Campaign Pengendalian Gratifikasi
- Selasa, 10 Maret 2026
- 32 views
- 0 likes
Unaaha, 10 Maret 2026 – Sebagai wujud nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pembangunan Zona Integritas (ZI), seluruh jajaran Pengadilan Negeri Unaaha Kelas II turun ke jalan untuk melaksanakan aksi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini menyasar masyarakat umum guna mengedukasi pentingnya menolak segala bentuk pemberian ilegal demi terciptanya pelayanan hukum yang bersih.
Komitmen Pimpinan dan Seluruh Jajaran
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Ibu Elly Sartika Achmad, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Chahyan Uun Pryatna, serta diikuti oleh para Hakim dan seluruh pegawai PN Unaaha.
Dalam kegiatan ini, PN Unaaha secara tegas menyatakan diri sebagai instansi yang:
-
Anti-Gratifikasi: Menolak segala bentuk uang pelicin, tips, atau pemberian dalam bentuk apapun.
-
Bebas Calo: Memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan langsung tanpa perantara.
-
Menuju WBK & WBBM: Berkomitmen penuh mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sosialisasi Langsung kepada Masyarakat
Melalui spanduk dan sosialisasi langsung di area publik, jajaran PN Unaaha mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan peradilan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dengan cara tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada petugas kami," pesan dalam kampanye tersebut.
Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa keadilan di wilayah hukum Konawe tetap terjaga integritasnya, sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK dan semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Informasi Kontak PN Unaaha
Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai layanan kami, silakan kunjungi:
-
Website Resmi: pn-unaaha.go.id
-
Instagram: @pengadilannegeriunaaha
-
WhatsApp / SIWAS: 082239364441
