
Unaaha, 13 September 2017 - Sosialisasi Maklumat Pelayanan
Konawe , Sosialisasi dipimpin oleh Bapak Atnzal SH.,MH,. Hakim Pada Pengadilan Negeri Unaaha.
1. Pemaparan Materi oleh Bapak Afrizal, SH.,MH
Standar & Maklumat Pelayanan mengacu pada:
1.Keputusan KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
2.Keputusan KMA RI Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan .
3.Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4.Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
A.Tujuan
1.Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.
2.Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
B.Maksud
1.Sebagai bagian dari komitmen pengadilan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
2.Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan.
3.Sebagai tolok ukur bagi setiap satuan kerja dalam penyelenggaraan pelayanan.
4.Sebagai pedoman bagi setiap satuan kerja dalam menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing-masing satuan kerja.
C.Ruang Lingkup
1. Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada pengadilan di tingkat pertama
dan banding dalam empat lingkungan badan peradilan serta di Mahkamah Agung.
2.Termasuk dalam Standar Pelaytflian ' Pengadtlan im adalah pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Khusus.
3.Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang bersifat nasional dan memberikan pedoman bagi semua badan peradilan di
semua lingkungan peradilan pada semua tingkatan untuk menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing-masing satuan kerja.
4.Standar Pelayanan yang harus disusun oleh satuan kerja harus memuat:
a.Dasarhukum,
b.Sistem Mekanisme dan Prosedur
c.Jangka Waktu d. Biaya atau tarif
d.Produk Pelayanan
e.Sarana Prasarana
f.Kompetensi Pelaksana
3. Secara umum pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
a.Pelayanan Administrasi Persidangan
b.Pelayanan Bantuan Hukum
c.Pelayanan Pengaduan
d.Pelayanan Permohonan Informasi
6. Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan
oleh karenanya tidak tetmasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.
D. Pengertian
1.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga
negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2.Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
3.Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya
pencari keadilan, yang disediakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya berdasarkan peraturanperundang-undangan
dan prinsip-prinsip pelayanan publik.
4.Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap satuan kerja yang melakukan kegiatan pelayanan
pengadilan.
5. Pelaksana pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bertugas
melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan.
6.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik waiga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang
berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7.Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini. E-Goverment