Sengketa Berakhir Damai, Hakim Mediator Ym. Mishara M. Hanafi, S.h. Berhasil Mediasi Perkara Nomor 43/pdt.g/2025/pn Unh
- Selasa, 16 Desember 2025
- 57 views
- 0 likes
Sengketa Berakhir Damai, Hakim Mediator YM. Mishara M. Hanafi, S.H. Berhasil Mediasi Perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Unh
UNAAHA – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Kelas II kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan perdamaian melalui proses mediasi. Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi PN Unaaha, telah tercapai kesepakatan perdamaian dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Unh.
Peran Hakim Mediator
Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran YM Mishara M. Hanafi, S.H. selaku Hakim Mediator. Melalui pendekatan yang persuasif dan netral, beliau berhasil menjembatani kepentingan para pihak yang bersengketa hingga mencapai titik temu yang disepakati bersama.
Proses mediasi merupakan implementasi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016, di mana setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian.
Penyelesain
Setelah melalui serangkaian diskusi, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan menandatangani kesepakatan damai. Keberhasilan ini tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) serta menjaga hubungan baik di antara mereka.
Mewujudkan Peradilan yang Humanis
Capaian ini mempertegas dedikasi PN Unaaha dalam memberikan pelayanan yang profesional dan humanis, sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK dan slogan Bangga Melayani Bangsa. Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa pengadilan bukan hanya tempat mencari menang-kalah, melainkan juga tempat mencari keadilan melalui perdamaian.
Kontak dan Informasi:
-
Situs Resmi: https://pn-unaaha.go.id/
-
Instagram: @pengadilannegeriunaaha
-
WhatsApp: 082239364441
