Informasi kepada masyarakat di sampaikan lebih luas melalui media cetak, maupun elektronik, serta pelayanan informasi lalu lintas melalui manajemen media lantas Polda Sultra sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan.
Ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan dilakukan penindakan dalam bentuk tilang maupun teguran kata Bapak Wasis selaku Kapolres Konawe diantaranya menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dalam posisi pengaruh alkohol, dan mengemudi melebihi batas kecepatan.
"Saya menekankan agar selama pelaksanaan operasi ini faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan personel diutamakan. Khususnya pada saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
AKBP Wasis juga mendorong, agar personel menghindari konflik dengan masyarakat dengan mempedomani standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.