
Berdasarkan:
a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukurn;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 16
Tahun 2018 ten tang ten tang Pengadaan Barang dan Jasa dan Turunannya;
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
d. Keputusan Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
e. Peraturan Kepala Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
14 dan 15 tahun 2012 tentang Penetapan Standar Bidding Dokumen;
f. Petikan DIPA Pengadilan Negeri Unaaha Nomor SP DIPA- 005.03.2.4 77225/2025
tanggal 02 Desember 2024;
Persyaratan Perserta
1. Peserta adalah Lernbaga Bantuan Hukum yang berasal dari:
Lernbaga Swadaya Masyarakat penyedia advokasi hukum, atau;
Organisasi Profesi Advokat, atau;
Lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi
2. Lembaga Bantuan Hukurn yang bersangkutan telah berbadan hukuru/terdaftar di
Kementrian Hukum dan HAM (dibuktikan dcngan menunjukan bukti pengesahan
dan persctujuan Kemenkumham), a tau;
3. Berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha;
4. Memiliki pengalarnan dalam rnenangani perkara dan/atau beracara di Fengadilan
5. Memiliki minimal satu orang advokat (Lampirkan KTP dan KTA) dalam
kepengurusan;
6. Memiliki kantor yang beralamat jclas;
7. Mempunyai struktur kepengurusan yang jelas;
8. Memiliki rekening atas nama lembaga/ organisasi (Lampirkan surat keterangan
dari bank atau folokopi buku rekening);
9. Memiliki NPWP atas nama lernbaga;
10. Bersedia menempatkan minimal I (satu) orang staf'/anggota sebagai petugas piket
pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, dengan kriteria:
Membawa surat tugas dari LBH bersangkutan;
Melampirkan Fotokopi KTP personil yang ditugaskan;
Berpendidikan minimal SlHukum/Syari'ah, ataujika menyertakan Mahasiswa,
Mahasiswa yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara
dan Praktek hukum Acara Peradilan Negeri (dengan melampirkan
ljazah/Transkrip Nilai);
Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai advokat/anggota lembaga
bantuan hukum;
Menyerahkan fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi
(khusus untuk advokat).
11. Lulus tahapan evaluasi sebagaimana yang dipersyaratkan;
Pengumuman Lengkap nya ada di LINK