Pengumuman Posbakum

Bagikan :

pengumuman posbakum

Berdasarkan: a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukurn; b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 ten tang ten tang Pengadaan Barang dan Jasa dan Turunannya; c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; d. Keputusan Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; e. Peraturan Kepala Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 dan 15 tahun 2012 tentang Penetapan Standar Bidding Dokumen; f. Petikan DIPA Pengadilan Negeri Unaaha Nomor SP DIPA- 005.03.2.4 77225/2025 tanggal 02 Desember 2024;   Persyaratan Perserta 1. Peserta adalah Lernbaga Bantuan Hukum yang berasal dari: Lernbaga Swadaya Masyarakat penyedia advokasi hukum, atau; Organisasi Profesi Advokat, atau; Lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi 2. Lembaga Bantuan Hukurn yang bersangkutan telah berbadan hukuru/terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM (dibuktikan dcngan menunjukan bukti pengesahan dan persctujuan Kemenkumham), a tau; 3. Berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha; 4. Memiliki pengalarnan dalam rnenangani perkara dan/atau beracara di Fengadilan 5. Memiliki minimal satu orang advokat (Lampirkan KTP dan KTA) dalam kepengurusan; 6. Memiliki kantor yang beralamat jclas; 7. Mempunyai struktur kepengurusan yang jelas; 8. Memiliki rekening atas nama lembaga/ organisasi (Lampirkan surat keterangan dari bank atau folokopi buku rekening); 9. Memiliki NPWP atas nama lernbaga; 10. Bersedia menempatkan minimal I (satu) orang staf'/anggota sebagai petugas piket pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, dengan kriteria: Membawa surat tugas dari LBH bersangkutan; Melampirkan Fotokopi KTP personil yang ditugaskan; Berpendidikan minimal SlHukum/Syari'ah, ataujika menyertakan Mahasiswa, Mahasiswa yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara dan Praktek hukum Acara Peradilan Negeri (dengan melampirkan ljazah/Transkrip Nilai); Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai advokat/anggota lembaga bantuan hukum; Menyerahkan fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi (khusus untuk advokat). 11. Lulus tahapan evaluasi sebagaimana yang dipersyaratkan;   Pengumuman Lengkap nya ada di LINK

https://bit.ly/posbakumpnunaaha

[siteorigin_widget class="Recent_Posts_Widget_With_Thumbnails"][/siteorigin_widget]
Lihat Berita Lainnya