Unaaha, pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2021 telah dilaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Ibu Dian Kurniawati, S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Bapak Koko Riyanto, S.H., M.H. yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Unaaha.
Koordinasi dan Sosialisasi tersebut dilakukan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Unaaha dan dimulai pukul 08.30 WITA.
Koordinasi dan Sosialisasi yang dibahas mengenai :
- Perma 7, 8 , 9 tahun 2016 dan Maklumat KMA nomor 1 tahun 2017;
- Restoratif Justice (RJ) SK Dirjen Badilum 1691 dan peraturan terkait RJ yang dikeluarkan Mahkamah Agung;
- Pengaburan / Anonimasi Putusan dan data SIPP;
- Perma 3/2019 (Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan Hukum)
- SK Pedoman Pengelolaan PPNPN Mahkamah Agung RI
Sosialisasi pertama dibawakan oleh Bapak Halim Jatining Kusumo, S.H. mengenai :
- Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No.01/Maklumat/KMA/IX/2017tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
- Perma Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya;
- Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya;
- Perma Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Sosialisasi yang kedua dibawakan oleh Ibu Zulnia Pratiwi, S.H. mengenai Restorative Justice (RJ).
- RJ merupakan suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibat di masa yang akan datang. (Kelompok Kerja PBB, dikutip dari Tony F. Marshall, 1999). Pada intinya RJ merupakan proses berkomunikasi dan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Sosialisasi yang ketiga dibawakan oleh Bapak Muhammad Ilham Nasution, S.H. mengenai Pengaburan / Anonimisasi Putusan dan Data SIPP.
- Dalam sosialisasi ini dejelaskan mengenai data-data apa saja yang bisa dilakukan pengaburan informasi dan contoh-contoh pengaburan informasi.
Sosialisasi keempat dibawakan oleh Bapak Radeza Oktaziela, S.H. mengenai Perma 3/2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH).
- Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Negara berkewajiban untuk menjamin wanita berkeadilan dan tidak mendapatkan diskriminasi.
Kemudian, sosialisasi yang terakhir dibawakan oleh Bapak M. Nasir mengenai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
- PPNPN sendiri merupakan Pramubakti, Satpam, dan Pengemudi. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai tugas-tugas PPNPN, mengapa PPNPN bisa diberhentikan, sertaperaturan-peraturan lain mengenai PPNPN.
Tak lupa Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Unaaha memberikan arahan-arahan perbaikan untuk kantor Pengadilan Negeri Unaaha, seperti pembenahan APM, ZI, dan lebih memperhatikan inventarisir barang di Pengadilan Negeri Unaaha.