Berhasil, Perkara Perdata Nomor 25/pdt.g/2025/pn Unaaha Berakhir Damai Melalui Mediasi
- Selasa, 21 Oktober 2025
- 55 views
- 0 likes
UNAAHA – Pengadilan Negeri Unaaha Kelas II kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Pada Selasa, 21 Oktober 2025, telah terlaksana kesepakatan perdamaian yang mengikat dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Unaaha.
Proses perdamaian yang dilakukan melalui mekanisme mediasi ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Moh. Roziq Saifulloh, S.H. selaku Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Proses ini juga didampingi oleh Ibu Siti Rahyuni, S.H. sebagai Panitera Pengganti, yang bertanggung jawab mencatat seluruh jalannya proses perdamaian.
Musyawarah Mufakat Mencapai Keadilan Kekeluargaan
Keberhasilan ini merupakan buah dari semangat musyawarah dan itikad baik yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, sengketa yang dibawa ke ranah pengadilan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai, menjauhkan kedua pihak dari proses litigasi yang panjang dan berlarut.
Tercapainya akta perdamaian ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Unaaha dalam mendorong penyelesaian perkara secara non-litigasi yang efektif dan efisien, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Semoga kesepakatan perdamaian ini menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa dapat dicapai dengan cara yang berkeadilan, damai, dan bermartabat, serta memperkuat fungsi lembaga peradilan sebagai rumah bersama untuk mencari solusi terbaik.
